Rabu, 22 Agustus 2012

Tinjauan Agama Semitik Secara Historical

Kalau anda penggemar atau pemerhati sejarah para nabi, maka anda akan tahu arah tulisan ini, namun jika pengetahuan anda tentang sejarah para nabi sangat sedikit, maka tulisan ini akan membantu anda untuk memahami atau paling tidak mengetahui perkembangan ajaran dan tradisi semitik hingga lahirnya agama Islam lewat pribadi nabi Muhammad. Tulisan ini hanya akan menjadi pengungkapan kembali fakta-fakta sejarah dengan sedikit kesimpulan yang merupakan asumsi pribadi yang terbuka untuk didiskusikan.

Sejak jaman nabi Adam kemudian “misalnya” Nuh, Ibrahim/Abraham, Ismail, Ishak, Musa, Daud, Sulaiman/Solomon, dan nabi-nabi lainnya, ajaran semitik hanya mengenal satu Tuhan (monotheis), Adam sebagai manusia pertama adalah merupakan hasil kreasi langsung Tuhan melalui proses penciptaan, namun hingga akhir hayatnya Adam tidak pernah memanggil 'Bapa' kepada Tuhan sebagaimana “misalnya” Frankensteins memanggil 'Bapa' pada penciptanya, selain itu tidak satu pun turunannya yang menganggap Adam adalah 'anak Tuhan'. Kecuali saat setelah nabi Isa (Yesus) hadir dan mendapatkan wahyunya, pasca nabi Isa (Yesus) naik ke surga, para pengikutnya yang disebut Kristen selanjutnya memanggil nabi Isa (Yesus) dengan sebutan anak Tuhan (Allah) atau bahkan Tuhan (Allah). Nabi Isa (Yesus) sendiri dalam versi sejarah sesuai asumsi dan kajian para ilmuwan tidak pernah secara jelas dan tegas mendeklarasikan diri sendiri sebagai Tuhan atau anak Tuhan, namun beliau selalu meyakinkan para pengikutnya bahwa beliau adalah utusan Tuhan yang dikirim ke bumi untuk membawa kemaslahatan (menyelamatkan) manusia, membawa perbaikan moral dan meluruskan persepsi-persepsi salah manusia akan makna Tuhan, dan kasih terhadap sesama manusia, dalam ajarannya nabi Isa (Yesus) masih mengadopsi Taurat, Zabur/Mazmur dan ajaran-ajaran lainnya dari para nabi sebelumnya sebagai kitab sucinya, yang sekarang disebut perjanjian lama (bibel).

Nabi Isa (Yesus) hadir belakangan dari nabi-nabi sebelumnya, oleh karenanya ajaran-ajaran nabi Isa (Yesus) walaupun masih bersumber dari Taurat, Zabur/Mazmur dan ajaran-ajaran para nabi sebelumnya namun telah lebih bersifat “kekinian” (sesuai dengan standar moral pada jaman itu). Dari seluruh ajaran semitik yang telah ada dan eksis kala itu, yang paling terkenal dari ajaran nabi Isa (Yesus) adalah perlawanan terhadap hegemoni para rabi/pemimpin agama yang sudah berkuasa sedemikian rupa besarnya. Pada saat itu seruan pemimpin agama adalah harga mati yang harus diikuti para pengikutnya, tidak peduli apakah seruan itu benar atau salah, logis atau tidak logis, pendek kata para pemimpin agama lewat institusi yang mereka dirikan telah mengambil alih suara kebenaran Tuhan.

Sebagaimana kisah para nabi lainnya, kisah nabi Isa (Yesus) disini juga sebagai simbol perlawanan minoritas yang dimarginalkan dari sisi keyakinan mereka, kala itu pengekangan keyakinan terjadi karena penguasa wilayah atau para rabi/pemimpin agama merasa takut bahwasanya masyarakat luas akan dapat membuka mata tentang makna kebenaran dan keadilan yang pada akhirnya akan mengikis penghormatan/respek mereka terhadap penguasa wilayah atau para pemimpin agama, terlebih bagi penguasa wilayah hal tersebut dapat berdampak pada lahirnya suatu gerakan pemberontakan dikarenakan timbulnya kesadaran dari masyarakat bahwa Tuhan menciptakan manusia adalah equal, tidak ada derajat yang lebih tinggi atau rendah bagi sesama manusia di hadapan Tuhan, tentunya penguasa wilayah atau para pemimpin agama sangat ketakuan dengan ajaran-ajaran yang diserukan nabi Isa (Yesus) kala itu.

Ajaran-ajaran nabi Isa (Yesus) yang telah berani “melembutkan” hukum taurat yang terkesan kejam dan sadis, serta menghilangkan hegemoni para pemimpin agama, menjadi berantakan karena ulah para pengikut nabi Isa (Yesus) sendiri yang belakangan pasca nabi Isa (Yesus) naik ke surga justeru mendirikan gereja-gereja (cathedrals), memilih pemimpin mereka dan kemudian mempunyai institusi agama yang memiliki kekuasaan sangat besar bahkan absolut pada masa itu, hal mana paling dibenci dan dilawan habis-habisan oleh nabi Isa (Yesus) pada masanya (hal ini pula menjadi salah satu alasan fundamen terpecahnya aliran Kristen berabad-abad setelahnya). Alasan-alasan tersebut membuat para pengikut setia ajaran semitik untuk back to basic, kembali menuhankan Tuhan yang satu yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, kesempatan ini juga menjadi momen diberlakukannya kembali ajaran-ajaran hukum taurat dan tradisi semitik seperti rajam atau potong tangan bagi para pencuri, lempar batu bagi perempuan yang berzinah, dan lain-lain, meskipun tata cara yang digunakan tidak sama persis dengan jaman dimana hukum taurat berlaku pada mulanya. Selain itu ada satu lagi hukum alam (sunattullah) yang masih belum dipenuhi oleh nabi Isa (Yesus) pada masanya yang hukumnya wajib demi terjaganya tradisi ajaran dan tradisi semitik, yaitu glory atau kemenangan mutlak dari pihak yang tertindas (penganut ajaran dan tradisi semitik) baik secara syiar bahkan fisik atas para penindas yang dilambangkan sebagai simbol kebatilan/kejahatan. Dalam ajaran semitik bahwa "kebenaran akan selalu menang", bahwa "kejahatan,/kebatilan dan segala bentuk pelanggaran  kemanusiaan yang kontra dengan prinsip keadilan harus kalah pada akhirnya". Tidak menikahnya nabi Isa (Yesus) semasa beliau hidup dan terangkatnya posisi wanita dalam ajaran-ajaran nabi Isa (Yesus) adalah bentuk dari cacat tradisi semitik yang harus dikoreksi, fakta sejarah menunjukkan bahwa para nabi ajaran semitik adalah para laki-laki yang isterinya bahkan nyaris selalu lebih dari satu, ajaran semitik memang bersifat jantan atau bisa dikatakan ajaran semitik adalah “agamanya laki-laki”.

Penasbihan nabi Isa (Yesus) sebagai anak Tuhan atau bahkan Tuhan, entah dalam pengertian harfiah atau hanya sebatas pemahaman hakikat ketuhanan, menjadi penyebab utama atau paling tidak menjadi salah satu sebab penting lahirnya agama Islam. Simpang siur dan carut marut atas claim apakah nabi Isa (Yesus) adalah Tuhan, anak Tuhan atau hanya seorang Nabi adalah penyebab lahirnya agama Islam. Pasca nabi Isa (Yesus) naik ke surga, bagi banyak masyarakat kala itu ajaran dan tradisi semitik harus tetap dipertahankan, entah oleh Tuhan (atau yang di-Tuhan-kan) maupun oleh para pengikut setia ajaran semitik. Ketika kala itu banyak manusia mulai menganggap nabi Isa (Yesus) adalah anak Tuhan bahkan Tuhan, maka mulailah muncul kerinduan akan hadirnya nabi baru yang benar-benar bercirikan semit, baik dari cara berketuhanan maupun dalam tata cara peribadatan terkait dengan aturan-aturan yang akan diberlakukan dan diterapkan bagi penganut dan penerus ajaran semitik yang setia. Hadirnya nabi Muhammad yang bukan berasal dari bani Israel/Yahudi -yang merupakan keturunan nabi Ishak-, namun beliau berasal dari keturunan nabi Ismail, akan lebih mudah untuk memurnikan ajaran dan tradisi semitik yang sempat terkikis bahkan hilang oleh para Kristen yang menuhankan nabi Isa (Yesus) yang kala itu telah berkembang pada hampir seluruh keturunan nabi Ishak. Dengan asumsi logis dapat juga kehadiran beliau karena adanya trauma atas misi nabi Isa (Yesus) yang dianggap “gagal” menjaga dan melestarikan ajaran-ajaran dan tradisi semitik. Ajaran-ajaran yang disyiarkan oleh nabi Muhammad tetap berdasarkan Taurat, Zabur/Mazmur dan ajaran-ajaran para nabi sebelumnya dengan tambahan hadits-hadits sebagai pedoman hidup, namun dengan tetap memposisikan nabi Isa (Yesus) sebagai salah satu nabi pendahulunya. Sejatinya nabi Isa (Yesus) dan nabi Muhammad adalah penganut setia ajaran semitik, hanya nabi Muhammad “jauh lebih semit” dibanding nabi Isa (Yesus).

Dari uraian fakta-fakta sejarah di atas, kalau saat ini masih ada para Yahudi, Kristen dan Islam saling mencaci dan memaki serta mendalilkan kebenaran agamanya, maka mulailah berfikir lagi dan merekonstruksi ulang pemahamannya. Nabi Muhammad hadir dan mensyiarkan Islam pada hakikatnya adalah upayanya untuk menggenapi dan memurnikan ajaran dan tradisi semitik yang tercoreng oleh para pengikut nabi Isa (Yesus) yang menuhankannya, di sisi lain Yahudi tetap menjaga tradisi suku bangsanya berdasarkan pemahaman ajaran semitnya. Fakta-fakta di atas telah menjadi rekam jejak terbentuknya 3 aliran (agama) besar yang bersumber dari ajaran dan tradisi semitik yang serupa tapi tak sama yakni Yahudi, Kristen dan Islam.

- END -

nb: Dengan mengacu pada paparan fakta sejarah sebagaimana terurai di atas maka tidak perlu lagi kasuk-kusuk mengenai benar tidaknya ajaran semitik yang mengajarkan pengikutnya untuk menjadikan diri mereka martir bahkan bom bunuh diri, dan tidak perlu buang-buang energi untuk mencari alasan mengapa ajaran semitik yang paling baru (Islam) menunjuk kafir kepada moyang religius mereka, yaitu para penganut ajaran semitik lainnya yang non Islam.

Sabtu, 13 Maret 2010

Sampit, Kota Penuh Cerita

Background
Sampit adalah ibukota dari sebuah kabupaten yang tergolong tua di provinsi ini, bahkan sebelum lahirnya Provinsi Kalimantan Tengah (dulu disebut wilayah pemerintahan Gubernur pada Departemen Dalam Negeri Koordinator Seluruh Kalimantan di Banjarmasin), Sampit sudah menjadi ibukota Daerah Otonom/Kabupaten Kotawaringin yang mencakup Kewedanaan Sampit Barat, Sampit Timur, Sampit dan Swapraja Kotawaringin (sekarang Kabupaten Kotawaringin Barat) yang dipimpin seorang pahlawan nasional bernama Tjilik Riwut.
Sebagai salah satu kota tua di Kalteng, Sampit adalah kota yang penuh cerita, betapa tidak, kota ini turut memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini, salah satu pendiri provinsi ini, gerbang ekonomi, sampai sentral konflik etnis di Kalteng tahun 2001 lalu. Semuanya terekam jelas dalam sejarah kota yang sebagai ibukota Kabupaten sudah berusia 58 tahun lebih ini. Kabupaten Kotim yang beribukota di Sampit merupakan salah satu Kabupaten paling maju dan bergairah di Kalteng. Dapat dilihat dari geliat ekonominya yang begitu dominan digerakkan oleh sektor industri kehutanan dan perkebunan, atau letak geografisnya yang strategis sebagai pintu gerbang Provinsi Bumi Tambun Bungai. Sampit yang sampai sekarang telah mengalami pergantian bupati sebanyak 15 kali ini dahulunya merupakan kota bandar yang ramai. Karena dari Pelabuhan Sampit langsung dapat dikapalkan kegiatan ekspor dan impor. Negara tujuan ekspor di antaranya, Amerika Serikat, Belgia, China, Hongkong, Jepang dan beberapa negara Asia lainnya. Kota Sampit menjelma menjadi pusat perdagangan dan jasa di Kalteng yang tak dapat dipandang remeh.
Kerusuhan bernuansa SARA yang pernah terjadi pada awal tahun 2001 lalu benar-benar meluluh lantahkan kota ini. Pasca tragedi, kegiatan ekonomi, politik dan sosial menjadi sangat lemah. Tak ada kegiatan berarti, sepi aktifitas dan mobilitas, separuh warga menghilang, separuh sisanya seperti sedang mengheningkan cipta. Hingga enam bulan pasca kerusuhan, aktifitas pelabuhan dan pasar lumpuh total karena sebagian besar bangunan musnah terbakar. Kapal-kapal penumpang dan barang untuk beberapa bulan tak berani merapat. Sampit sebagai kota dagang dan pintu gerbang ekonomi Kalteng yang tadinya ramai berubah menjadi kota mati.

City Deploy
Perlahan Sampit mulai berbenah, infrastruktur yang rusak maupun hangus diperbaiki dan dibangun kembali. Iklim investasi membaik dengan hadirnya PBS (Perusahaan Besar Swasta) Sawit dan perusahaan-perusahaan baru lainnya yang menanamkan modalnya di Kabupaten ini. Hal itu berdampak terjadinya eksodus warga dari pulau jawa dan sumatera yang menjadi karyawannya. Koperasi dan pertokoan menjamur, hotel-hotel baru bermunculan bahkan yang berlabel bintang pun tak ketinggalan. Kini di Pelabuhan Sampit, setiap hari puluhan kapal barang merapat. Begitu juga kapal-kapal penumpang dari Surabaya dan Semarang kembali berlabuh di pelabuhan ini, dengan membawa ribuan pendatang. Badan Pusat Statistik Kotim mencatat, selama enam bulan terakhir pertambahan penduduk di kabupaten ini mencapai 5.000 jiwa lebih. Kondisi kini berubah, kota Sampit hidup kembali. Tergolong cepat bila mengingat kejadian mengerikan beberapa tahun silam.
Setelah pemekaran, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur terbagi menjadi 3 Kabupaten yaitu Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur. Luas daerah Kotawaringin Timur yang tadinya berkisar 50.000 kilometer persegi menyusut hingga sekitar 17.000 kilometer persegi. Hal ini berdampak pada menyusutnya luas hutan dan lahan yang selama ini menjadi andalan. Saat ini sektor kehutanan masih menjadi penyumbang kontribusi terbesar, yaitu sebesar 26 persen dari total kegiatan ekonomi, disusul perdagangan 16 persen, tanaman pangan 12 persen, pengangkutan 10 persen, perikanan 8 persen, industri 6,5 persen dan perkebunan yang menyumbang 5,5 persen.
Walaupun di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya di kota Sampit pernah terjadi konflik horizontal dan telah pecah menjadi 3 kabupaten, namun menurut data BPS Kalimantan Tengah wilayah ini tetap menjadi penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) terbesar bagi provinsi ini disusul Kabupen Kapuas ditempat kedua dan Kabupaten Kotawaringin Barat diposisi ketiga. Hal ini menunjukkan masih besarnya potensi dan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Kotawaringin Timur.
Apabila ditelisik lebih dalam, Sampit sebagai ibukota sebuah kabupaten yang kaya tetaplah hanya sebuah kota kecil yang terkesan kumuh dengan gerak pembangunan infrastruktur yang sangat lambat. Walaupun sempat menyandang sebagai kota kecil terbersih pada tahun 1996 ditandai dengan berdirinya tugu adipura disekitar taman kota tetapi pada kenyataannya masih banyak yang perlu dibenahi termasuk pengelolaan sampah, sedikit sekali tong/tempat sampah yang ada di kota ini sehingga masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kemudian selokan dan drainase yang tersumbat dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Jadi, jangan heran banjir menjadi bencana tahunan rutin dan menghadiahi berbagai macam penyakit bagi masyarakat Sampit.

Perkembangan Selanjutnya
Akhir-akhir ini marak terdengar wacana pembentukan provinsi baru sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kotawaringin. Provinsi yang disebut terakhir tersebut diwacanakan akan terbagi dalam 5 kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. Wacana yang berputar di elite politik ini masih terus diperjuangkan.
Provinsi baru memang mutlak diperlukan bagi daerah yang luas seperti Kalimantan Tengah, apalagi mengingat negara ini merupakan negara besar yang tentu tidak cukup hanya memiliki 34 Provinsi saja apalagi bagi Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah yang sangat luas. Sistem yang ditawarkan negara ini dengan desentralisasi memungkinkan bagi daerah-daerah untuk mengembangkan daerahnya sendiri-sendiri. Tetapi sayang disaat sistem sudah terbuka namun tidak didukung perekonomian nasional yang juga sedang ambruk. Berikutnya Provinsi baru ini pun masih berupa perjuangan elite, hanya sekedar perjuangan para pemimpin lokal yang tak lepas dengan kepentingan-kepentingannya masing-masing. Sementara itu tidak demikian dengan situasi di akar rumput, masyarakat di kelima Kabupaten tersebut tidak terlalu peduli, bahkan tidak sedikit yang dengan tegas menolak. Terlebih bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya di kota Sampit, pemekaran provinsi yang diwacanakan tersebut tidak akan berpengaruh besar bagi perkembangan dan kemajuan kota ini karena kecilnya kemungkinan bagi Sampit sebagai ibukotanya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri saat ini sedang mengupayakan terbentuknya Pemerintahan Kota (Kotamadya) dengan memecah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi pemerintahan sendiri dan Kota Sampit sebagai wilayah Administratif sendiri. Dengan terbentuknya Pemerintah Kota Sampit diharapkan mampu meciptakan Kota Sampit sebagai wilayah perkotaan yang mandiri sehingga strategi pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat lebih terfokus yang ujungnya adalah tercapainya kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Menjadi jelas bahwa pemekaran Provinsi Kotawaringin bukan sesuatu yang diperlukan bagi masyarakat Kotawaringin Timur khususnya kota Sampit, yang dibutuhkan masyarakat Kotawaringin Timur saat ini adalah pendidikan dan layanan kesehatan yang murah bahkan gratis serta terbukanya jalur transportasi ke daerah pedesaan. Dengan begitu apa yang kita dan para pencetus terbentuknya Kabupaten Kotawaringin Timur dan kota Sampit yaitu kesejahtaraan masyarakat dapat tercapai. Amien.
(Ditulis Tgl 31/05/2008)

Kamis, 02 Agustus 2007

Universalisme Hukum Dan Syariat Islam Di Indonesia

Pendahuluan
Masih segar diingatan kita tentang pro dan kontra berlakunya Syariat Islam di NAD, yang kemudian mulai merambat ke berbagai daerah. Hal semacam ini justeru muncul ditengah terjadinya konflik-konflik agama yang berkepanjangan serta bertumbuhnya kaum-kaum fundamentalis agama yang mulai meresahkan.
Dengan diterapkannya Syariat Islam di NAD, ke“universal”an hukum positif di Indonesia menjadi tanda tanya. Hal seperti ini merupakan hal yang baru, dimana ada sebuah daerah dalam suatu negara menerapkan sistem hukum yang berbeda dengan hukum nasionalnya. Penerapan tersebut terkesan seperti dipaksakan, disaat bangsa ini sedang membangun dan menata ulang sistem hukum nasionalnya, ada daerah yang justeru membuat sumber hukum baru yang sama sekali berbeda dengan sistem hukum induknya. Konsekwensinya adalah keinginan untuk menentukan suatu kawasan wilayah Islam dengan formalisasi syariat sebagai hukum positif adalah sebuah kontradiksi. Bagi kalangan umat Islam sendiri terdapat pro dan kontra dengan penerapan Syariat Islam di NAD. Bagaimana dengan nasib kaum sekuler Islam maupun non muslim di NAD? bagaimana pula nasib kemajemukan bangsa yang selama ini coba dipertahankan?.
Universalisme hukum bermakna bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang ras, suku, golongan, dan agama tertentu. Dan sebagai hukum positif bermakna peraturan dan perundangan tersebut berlaku pada waktu dan tempat yang sama. Dengan berlakunya Syariat Islam, secara langsung mencederai ke”universal”an tersebut.
Agama masih merupakan hal yang problematis di negara ini, dengan melihat potensi agama untuk mengangkat harkat manusia belum efektif dalam menentukan struktur-struktur hukum, sosial dan moral masyarakat, maka penerapan hukum yang bersumber dari agama tertentu di negara yang plural bukanlah suatu keputusan yang populer.

Kekuatan Syariat Islam sebagai hukum moral keagamaan bagi umat Islam sejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik, tapi bagaimana kalau Syariat Islam tidak hanya sekadar hukum moral keagamaan tetapi menjadikannya sebagai hukum positif yang dibungkus dalam peraturan-peraturan daerah. Apalagi, isi dari peraturan daerah yang bernuansa syariat tersebut lebih menitik beratkan kepada persoalan-persoalan formalistik. Sejauh yang saya tahu Islam tidak hanya bicara soal jilbab, tidak hanya mengurus baca Al-Qur'an, atau hal-hal formal lainnya, Islam jauh lebih besar daripada hal-hal itu, Islam adalah agama yang berkarakteristikkan universal, dengan pandangan hidup mengenai persamaan, keadilan, kebebasan dan kehormatan serta memiliki konsep teosentrisme yang humanistik sebagai nilai inti dari seluruh ajaran Islam. Tetapi kebesarannya ditampikkan oleh perilaku politik pragmatis sebagian orang yang merasa kemenangan hanya dapat diukur oleh pemberlakuan Syariat Islam. Padahal sejak Piagam Jakarta sampai dengan terbentuknya Pancasila kita telah sepakat untuk memisahkan persoalan agama dengan persoalan negara.

Dualisme Hukum
Berlakunya Syariat Islam sebagai hukum positif disertai dengan berlakunya perundang-undangan negara, maka di NAD terdapat dua sistem hukum yang harus ditaati masyarakatnya. Yang jadi masalah adalah sistem hukum mana yang akan menjadi sumber hukum utama?.
Adolf Merkl dengan teori stufenbau des recht, memperlihatkan bahwa sistem hukum mempunyai struktur piramidal, mulai dari yang abstrak (ideologi negara dan Undang-undang Dasar) sampai yang konkret (peraturan-peraturan yang berlaku). Teori tersebut berpendapat bahwa sistem hukum adalah suatu hirarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada kekuatan hukum lainnya yang lebih tinggi.
Bagaimana dengan Syariat Islam apakah ia merupakan peraturan yang bersumber dari peraturan lain yang lebih tinggi atau ia merupakan sistem hukum yang sama sekali baru dan merupakan sebuah sumber hukum. Melihat isi dari Syariat Islam sangat berbeda dengan pancasila dan UUD 1945, menunjukkan bahwa Syariat Islam merupakan sumber hukum baru, maka telah terjadi dualisme hukum.

Agama dan Hukum
Dalam setiap ajaran agama terdapat norma-norma tentang cara orang-orang untuk mengatur kehidupan bersama, baik norma-norma moral maupun norma-norma kesusilaan. Walaupun setiap agama memberikan inspirasi bagi suatu kehidupan politik dan hukum yang baik, tetapi terdapat perbedaan pandangan dalam setiap agama tentang berlakunya norma-norma tertentu, dengan adanya perbedaan itu maka menjadi jelas bahwa tidak seluruh ajaran moral agama dapat menjadi azas hukum yang universal.
Frederick Carl Von Savigny berpendapat bahwa hukum terbentuk dari masyarakat yang terlepas dari unsur-unsur formalistik, hukum bersumber dari jiwa manusia (volkgeist) yang ditentukan oleh sejarah manusia. Hukum berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu menuju kepada masyarakat yang modern dan kompleks. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa agama dan hukum tidak memiliki suatu ikatan yang berdasarkan logika saja. Ajaran hukum moral agama yang bersifat umum, tidak mencukupi untuk memecahkan segala problema moral masyarakat yang kompleks. Hukum itu merupakan suatu bidang tersendiri, mempunyai bobot sendiri, tidak tergantung, dan harus didekati secara rasional.
Syariat Islam yang berisikan unsur-unsur formalistik dan berkesan kaku tidak akan mampu menjawab seluruh persoalan masyarakat yang dinamis dan terus bertambah dan berkembang seiring kemajuan zaman. Syariat Islam hanya akan mampu menjawab outside skinnya saja, tidak akan mampu menjawab permasalahan masyarakat secara komprehensif.
Ronny Hanitijo Soemitro dalam kuliah sosiologi hukum di fakultas hukum UKSW mengatakan bahwa teori hukum terbagi dalam dua jenis yaitu teori internal hukum dan teori sosial tentang hukum. Teori internal menitik beratkan pada peraturan-peraturan, proses-proses, dan struktur-struktur yang terdapat dalam sistem hukum itu sendiri dengan tidak memperhatikan kekuatan lain diluarnya. Teori jenis kedua mencoba untuk menjelaskan tentang hukum ditinjau dari luar sistem hukum itu sendiri, dengan tidak membedakan apakah teori itu menitik beratkan pada kebudayaan, ekonomi, atau pengaruh sosial yang lain terhadap hukum. Dalam dua jenis teori tersebut Prof. Ronny tidak memberikan perhatian pada unsur-unsur agama.
Prof. Ronny menambahkan bahwa pada waktu yang lalu teori-teori hukum jenis yang lain pernah mempunyai arti yang penting, tetapi teori-teori tersebut sekarang sudah tidak digunakan lagi. Seperti teori hukum alam yang merupakan teori terkemuka pada abad kesembilan belas, alasan-alasan kemanusiaan yang tertanam pada alam atau kepada Tuhan merupakan sumber dari hukum alam.
Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa teori internal merupakan kepanjangan tangan dari aliran hukum positif yang dipelopori oleh John Austin dengan Analitical Jurisprudence dan Hans Kelsen dengan Reine Rechtslehre. Sedangkan teori sosial tentang hukum lebih banyak diilhami Von Savigny. Kedua jenis teori tersebut tidak memberikan perhatian pada agama. John Austin mengatakan bahwa agama lebih merupakan suatu moral hidup daripada hukum dalam arti sejati, sama halnya dengan Hans Kelsen yang memisahkan hukum dari segala anasir-anasir baik agama, psikologi, sosiologi, sejarah, politik bahkan etik (hukum murni). Seperti telah dikatakan sebelumnya, Von Savigny dalam mendefinisikan hukum juga tidak memberikan perhatian pada unsur-unsur agama.
Dari beberapa pengertian diatas tampak jelas ada pemisahan antara agama disatu pihak dan hukum dilain pihak. Hukum berbeda dengan agama, hukum harus didekati secara rasional, bersumber dari masyarakat, dan disesuaikan dengan kondisi zaman. Sedangkan agama berisikan hal-hal yang formalistik, bersumber dari Tuhan, dan tidak akan berubah atau tetap. Dengan demikian agama lebih tepat diposisikan sebagai pedoman moral manusia untuk menemukan norma-norma hidup yang tetap dan benar, korelasinya dengan hukum adalah sebagai azas bagi pembentukkan hukum yang pada cita-citanya yaitu untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Hukum Islam Dan Syariat
Dalam kajian Ushul Fiqih yang dimaksud hukum Islam adalah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Tuhan yang bersumber dari wahyu dan ditetapkan pokok-pokoknya untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam semesta.
Ajaran Islam yang terdapat dalam Ushul Fiqih dikenal dengan istilah dalil yang terdiri dari dua yaitu bersifat qath’i dan Zhanni. Oleh karena itu hukum Islam pun ada dua macam. Pertama, qath’i yaitu hukum Islam yang ditetapkan langsung oleh Tuhan. Hukum ini jumlahnya tidak banyak dan dalam perkembangannya dikenal dengan syariat. Kedua, Zhanni yaitu hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum jenis ini jumlahnya banyak dan dalam perkembangannya dikenal dengan fiqih.
Hukum Islam kategori syariat bersifat tsabat (konstan, tetap), artinya berlaku universal disepanjang zaman, tidak mengenal perubahan, dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi lah yang harus menyesuaikan diri dengan syariat. Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat murunah (fleksibel, elastis), tidak harus berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Syariat Islam merupakan bagian dari hukum Islam, Syariat Islam berisikan tuntutan moral yang memiliki kekhususan yaitu bersifat tetap dan tidak akan berubah seiring perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa Syariat Islam berkarakter kaku, sehingga dalam perkembangan zaman, dimana selalu terjadi perubahan sosial dan struktur masyarakat, Syariat Islam tidak dapat mengakomodir perubahan-perubahan tersebut. Dapat dikatakan Syariat Islam tidak dapat menjadi pengendali sosial (social control) dalam masyarakat. Hal ini bertentangan dengan konsep Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat (law as a tool of social engineering).
Konsep Roscoe Pound tentang pembaharuan hukum, yang kemudian di Indonesia dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi, mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebab jika ternyata tidak, akibatnya ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan (bekerja) dan akan mendapat tantangan-tantangan.
Untuk menuangkan hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran baik yang bersifat Syariat ataupun Fiqih menjadi suatu bentuk perundang-undangan adalah perbuatan politik, karena itu tidak dapat dilepaskan dari persoalan politik. Yang menjadi pertanyaan adalah politik yang bagaimana yang dapat meyakinkan masyarakat, khususnya pembuat Undang-undang bahwa norma-norma dalam Al-Quran itu apabila dituangkan dalam bentuk Undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya dapat memenuhi keadilan bagi setiap individu.
Syariat sebagai tuntutan moral juga harus didekati dengan pemikiran bahwa disatu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktek politik. Melalui politik, moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan masyarakat. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

Sekadar Penutup
Setelah melihat beberapa hal di atas jelaslah bagi kita bahwa peraturan-peraturan hukum tidak sama dengan tuntutan moral yang diajarkankan oleh agama. Perlu untuk dipahami bukan berarti peraturan hukum itu boleh bertentangan dengan agama, justeru agama berperan dalam proses pembentukan hukum itu sendiri. Tuntutan moral agama tidak dapat menjadi peraturan hukum, tetapi ia memiliki peran sebagai azas dalam pembentukan hukum.
Sebagai azas hukum, agama menjadi titik tolak bagi pembentukkan Undang-undang dan menjadi dasar interpretasi terhadap Undang-undang itu pula. Tetapi sebagai azas hukum, tidak berarti agama menjadi sumber hukum. Agama hanya berperan sebagai prinsip-prinsip dasar atau fundamen hukum.
Indonesia sebagai bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, budaya dan bahasa yang berbeda-beda dan dengan berbagai macam perbedaan tersebut diperlukan toleransi yang tinggi pada setiap individu dan adanya penjaminan atas hak kebebasan bagi setiap individu. Sehingga pemberlakuan Syariat Islam sebagai hukum positif di negara yang majemuk bukanlah keputusan yang tepat.
Pembangunan hukum yang akan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa memandang agama yang dipeluknya, haruslah diberlakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu ada wawasan dan kebijaksanaan yang jelas dari pemerintah. Pembentuk Undang-undang juga harus memiliki teknik hukum, maksudnya adalah para ahli hukum tersebut menguasai hukum positif secara rasional dan merumuskannya dalam Undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan yang dimaksud pembentuk Undang-undang dapat diungkapkan di dalamnya secara tepat dan jelas.
Sekadar penutup kita akhiri tulisan ini dengan apa yang dikatakan R. Von Jhering tentang egoisme nasional, yaitu: supaya suatu Undang-undang dibentuk secara tepat, pengolahan rasional dan sistematis tidak diadakan begitu saja, melainkan dengan memperhatikan bahwa Undang-undang itu harus sesuai dengan kebutuhan bangsa. Tata hukum Indonesia disusun demi bangsa Indonesia, lain tidak.

Referensi
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi., Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Soerjono Soekanto., Pengantar Sosiologi Hukum, Bhratara, Jakarta, 1975
Theo Huijbers., Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995

Jurnal Hukum Dan Pembangunan, No. 4 Tahun XXXI Oktober-Desember 2001, Fakultas Hukum UI, 2001
Jurnal Masalah-masalah Hukum, No. 1 Tahun XIX, 1989